Selasa, 07 Februari 2012

0 Referensi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Islam


PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Aries Musnandar   

1. Peran Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Madrasah
Pada artikel tentang problematika pendidikan Islam telah dipaparkan sejumlah fenomena penyelenggaraan pendidikan Islam dengan berbagai problematika yang melingkupinya. Namun hal ini bukan tanpa peluang dan potensi yang memungkinkan penyelenggaraan pendidikan bisa lebih bermutu. Prof. Hargraves (dalam Tilaar, Kebijakan Pendidikan, 2009) menyatakan bahwa ilmu pendidikan mandeg dan tidak berkembang karena tidak mendapatkan input dari praktik pendidikan. Oleh sebab itulah ilmu pendidikan termasuk pendidikan Islam hanya berada pada tataran idealistik belaka tanpa teruji di lapangan. Dengan sendirinya banyak kebijakan pendidikan di Indonesia bukan ditentukan oleh data dan informasi di lapangan, tetapi berdasarkan subyektivitas karena menggunakan epistema-epistema ilmu lainnya yang tidak relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Sejarah berdirinya madrasah seperti diketahui adalah lembaga pendidikan yang lahir dari masyarakat. Inisiatif dan kemandirian disatu pihak, kebersamaan dan partisipasi masyarakat dilain pihak merupakan ciri khas munculnya madrasah. Pengakuan pemerintah atas munculnya madrasah diejawantahkan dengan menegerikan madrasah. Sebenarnya dengan masuknya Pemerintah sebagai "pemilik" madrasah negeri justeru dapat "mengekang" prakarsa dan keterlibatan masyarakat. Madrasah  yang pada awalnya lahir  didasarkan pada kepemilikan lingkungan di "akuisisi" pemerintah. Sesuatu yang muncul atas prakarsa masyarakat (community based education) tidak perlu diambil alih Pemerintah. Hal ini sejalan dengan pandangan  Tilaar dalam "Membenahi Pendidikan Nasional" (2009) bahwa pola manajemen tunggal dengan menegerikan madrasah terkesan hanya berdasar gengsi dan keinginan memperoleh subsidi semata. Sebaiknya, manajemen tunggal diganti menjadi pola sembiotik yakni mengakui adanya pendidikan Islam yang dikelola masyarakat, punya  hak hidup dan saling kerjasama, disisi lain harus ada otonomi pendidikan (school based management). Sesuai dengan jiwa desentralisasi yang menyerap aspirasi dan partisipasai masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, masyarakat dituntut untuk memiliki kepedulian yang tinggi memperhatikan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan setempat. Hal ini dapat menumbuhkan sikap kepemilikan yang tinggi dengan memberikan kontribusi baik dalam bidang material, kontrol manajemen, pembinaan, serta bentuk partisipasi lain dalam rangka meningkatkan eksistensi madrasah yang selanjutnya menjadi kebanggaan lingkungan setempat melalui peningkatan kualitas penyelenggaraannya.

2.    Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah dan Guru
Pentingnya setiap lembaga pendidikan memiliki guru dan kepala sekolah yang berkualitas seharusnya sudah menjadi kesadaran kita bersama. Jika tujuan sistem pendidikan yang dirancang dan diarahkan untuk menciptakan siswa (lulusan) yang berkualitas dan berprestasi tinggi (higher student achievement), kita dengan dibantu data pendidikan tersedia seharusnya sudah dapat mengidentifikasi unsur-unsur yang mampu mendukung/menopang pencapaian tujuan tersebut. Perdebatan di kalangan masyarakat yang peduli pendidikan tentang pentingnya guru yang efektif dalam menopang pencapaian tujuan pendidikan sudah lama berlangsung, dan bahkan sejumlah penelitian juga sudah banyak yang mengungkapkan tentang pengaruh guru berkualitas terhadap keberhasilan pembelajaran siswa. Hanushek (1992), misalnya, menemukan, "That students whose teachers are at the top of the effectiveness range achieve as much as an additional year of growth in student learning over those with teachers near the bottom of the range - a gain of 1.5 years of academic growth as opposed to 0.5 years of growth in a single year."  Meskipun banyak hasil studi yang mengungkapkan peran sentral guru dalam menunjang pencapaian tujuan pendidikan (educational attainment), perhatian para petinggi/pengelola kebijakan pendidikan pada tingkat pusat dan daerah terhadap pembangunan kapasitas guru masih setengah hati. Oleh karena itu, pemerintah sudah harus punya kebijakan tentang guru dan kepala sekolah yang lebih komprehensif, jelas (clear), dan terukur ke depan. Killion (2010) mengemukakan, "If there are strong policies in place that set clear expectations, then there will be improved practice.
Standar kompetensi guru terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan sosial. Dalam disiplin ilmu psikologi kompetensi kepribadian dan sosial termasuk dalam kategori kompetensi emosional.   Kompetensi emosional mengarah pada kecakapan antar individu (personal skills) dan kecakapan sosial (social skills) yang dapat mendukung kearah unjuk kerja terbaik. Kecerdasan emosional adalah "engine" dari kompetensi emosional yang membuat individu mampu mengenali secara akurat perasaan orang lain guna mengembangkan kecakapan mempengaruhi (influence) dan berprestasi (Achievement drive). Oleh karena itu untuk memprediksi unjuk kerja individu kita perlu mengenal dan mengukur kompetensi emosional yang merupakan fondasi dari kompetensi sosial, kepribadian termasuk soft skills.


3.    Peningkatan Soft Skills Kepala Sekolah/Madrasah dan Guru
Penemuan/penelitian Daniel Goleman menghasilkan sebuah teori Emotional Intelligence atau kecerdasan emosional yang dikaitkan dengan keberhasilan unjuk kerja individu (Daniel Goleman, 1995, 1998, 2000). Penelitian berkaitan dengan sejumlah penelitian sebelumnya dan merupakan kelanjutan penelitian yang dilakukan oleh Bar-On, Mayer. Salovey & Carusso (Aries, 2006).  Konsep kecerdasan emosional diwujud nyatakan dalam bentuk kompetensi emosional yang merupakan "engine" bagi pengembangan program-program pelatihan bersifat soft skills (SS). Kepiawaian seseorang dalam berinteraksi dengan orang lain di tempat kerja di ejahwantahkan dalam bentuk kerjasama yang efektif dan produktif. Sebagai kepala sekolah dan guru kepiawaian berinteraksi sangat penting, oleh karena itu pengembangan tenaga pendidikan kedepannya mesti mengkaitkan programnya dengan hal ini.
Kecakapan pendukung  atau SS tidak semata-mata berwujud kemampuan berkomunikasi secara langsung (verbal dan non verbal) dengan orang lain, namun juga berupa kemampuan menampilkan diri secara maksimal yang kemudian dapat "menular" kepada rekan sejawat, serta memberi kesan positif  kepada  orang lain yang berinteraksi kerja dengannya.  Bahkan kekuatan SS niscaya bisa diperluas tidak hanya bermanfaat untuk dunia usaha, tetapi juga bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk di dalam mengelola dan menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa beragam pekerjaan yang berhubungan dengan orang lain sesungguhnya membutuhkan keterlibatan SS (T. Raka Joni, 2005: The Hard Case 4 Soft Skills Penguasaan SS ini paling tidak dapat dilihat dari kepiawaian seseorang  menangani pekerjaan yang mengandung tiga unsur kecakapan. Penampilan  yang terlihat dari unsur  pertama yakni: senantiasa melakukan prakarsa (initiative), berkemauan keras untuk meraih prestasi (achievement drive), dan mudah untuk beradaptasi (adaptability). Semakin kuat tampilan ketiga unsur kecakapan tersebut dimiliki utuh oleh seseorang, semakin besar pula porsi keberhasilan unjuk kerjanya. Memang tuntutan terhadap penguasaan SS berbeda-beda bergantung pada jenis dan lingkungan pekerjaannya. Namun, tentunya hampir semua pekerjaan dan tugas-tugas yang berhubungan dengan orang banyak sangat membutuhkan kehadiran SS. Berbagai jabatan mulai dari guru, kepala sekolah, dosen, kepala daerah, wakil rakyat, menteri hingga presiden sekalipun adalah jabatan yang memiliki tuntutan penguasaan softskills yang tinggi. SS juga penting bagi siswa, mahasiswa.


4. Penilaian Baku Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dan Guru
Hal lain adalah sistem penilaian unjuk kerja (performance appraisal system) untuk guru dan kepala sekolah perlu diberlakukan dengan kaidah SMART (sepesific, measurable, achieveable dan time bounded). Kepiawaian guru dalam mengelola kelas dan kepala sekolah dalam mengelola sumber-sumber daya pendiidkan baru dapat dikatakan sukses apabila KPI atau indikator unjuk kerja kunci tersusun secara SMART. jelas, transparan, terbuka dan fair. Tiadanya alat dan tolok ukur yang pasti dan disepakati bersama atas keberhasilan unjuk kerja (KPI= Key Performance Indicator) membuat kesimpangsiuran atas tepat tidaknya proses (the how) dan hasil (the what) unjuk kerja guru dan kepala sekolah. Sasaran kerja dibuat bersama diawal tahun ajaran akademik oleh pengawas (Atasan langsung). Contoh sasaran pencapaian yakni peningkatan penguasaan materi pelajaran (content knowledge) bahasa Inggris para guru madrasah dengan menggunakan TOEIC (test of english for international communication) dari  semula dibawah skor 245 (setara elementary) menjadi diatas skor 245 (intermediate). Sasaran dibuat secara individu dan terdiri dari sejulah sasaran tujuan yang dispekati bersama.
Penilaian kinerja semacam ini akan mengukur dan menilai tingkat keberhasilan kegiatan guru/kepala sekolah tidak hanya dari sisi hasil (the what) tetapi juga cara (the how) memperoleh hasil yang diperoleh, dibuat di lembaran-lembaran terpisah (what & how). Proses dalam mencapai tujuan yang ditetapkan berkaitan dengan nilai-nilai etika dan moralitas sebagai tenaga pendidikan dalam meraih sasaran tujuan. Melalui sistem penilaian unjuk kerja guru dan kepala sekolah paling tidak kita akan mampu menilai seoramg guru atau kepala sekolah itu efektif, berhasil atau tidak, dapat diterima secara lebih obyektif, karena memiliki patokan yang disepakati bersama. Dengan demikian diharapkan guru/kepala sekolah akan bekerja keras berdasarkan acuan sistem penilaian unjuk kerja yang baku. Dengan begitu kerja guru dan kepala sekolah akan lebih terpantau dengan baik.
Kepala sekolah dan jajarannya dituntut untuk bekerja dengan "smart" melalui sasaran yang telah disepakati.  Kepala sekolah sukses adalah ia yang mampu merubah potensi sumber daya yang dimiliki sekolah/madrasah menjadikannya sebagai suatu kenyataan agar tercapai tujuan yang ditetapkan bersama. Setiap individu pemangku kepentingan di sekolah/madrasah akan mengacu pada pemberlakuan penilaian kinerja yang memiliki sasaran SMART terbuka, jelas dan transparan. Melalui sistem penilaian seperti ini subyektivitas dapat diminimalkan.


KESIMPULAN
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسُُ مَّاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Al Qur'an Surat Al Hasyr: 18).
Kandungan hikmah dan makna yang dapat kita peroleh dari ayat 18 Surat Al Hasyr itu agar umat Islam sebagai kaum yanmg beriman sungguh-sungguh meningkatkan kualitas karya dan kerjanya dalam mengisi kehidupan di dunia ini. Dari waktu-ke waktu unjuk kerja umat Islam mesti semakin baik dengan terus meningkatkan nilai takwa kepa sang Pencipta Allah SWT. Apa yang kita kerjakan bahkan sekecil apapun Allah akan mengetahuinya dan apabila kerja dan karya kita diyakini sebagai bentuk amal ibadah niscaya akan sangat bermanfaat bagi upaya meraih kebahagiaan di akherat kelak.
Islam mengajarkan kita sebagai umat beriman untuk melaksanakan kehidupan yang di anugerahkan Allah ini dengan penuh kredibilitas dan tangguing jawab. Setiap pekerjaan yang dilakukan di dunia ini semestinya mengandung unsur-unsur kebajikan yang bermanfaat tidak hanya bagi diri kita sendiri tetapi juga bagi manusia dan lingkungannya. Salah satu kegiatan kebajikan yang memiliki nilai-nilai kebajikan luhur itu adalah penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukandirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Pasal 1 UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003). Untaian kata-kata dalam definisi pendidikan yang dicatumkan dalam UU RI ini cukup mengindikasikan peran serta umat Islam dalam menformulasikan makna dari pendidikan itu di Negara kita ini. Sehingga, jika mengacu pada pengertian pendidikan diatas, maka semestinya pendidikan diselenggarakan dengan memerhatikan nilai-nilai keagamaan yang diejawanthkan dalam perilaku akhlak yang mulia.
Akhirnya, ikhtisar yang dapat disusun dari ulasan pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Islam diarahkan pada sikap dan tingkah laku individu dengan menanamkan nilai-nilai Islam dalam proses pertumbuhannya menuju terbentuknya kepribadian yang berakhlak mulia, Dimana akhlak yang mulia adalah merupakan hasil pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu individu yang memiliki akhlak mulia menjadi sangat penting keberadaannya sebagai cerminan dari terlaksananya pendidikan Islam.
2. Sumbangsih dunia Islam terhadap perkembangan ilmu pengetahuan tidak diragukan lagi
3. Kelemahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum akut dan faktual Fenomena keterbatasan penyelenggaraan pendidikan Islam bersifat filosofis dan teknis praktis metodologis yang saling kait mengkait. Contoh persoalan dikotomi yang masih merebak. Secara praksis misalnya adalah alokasi waktu yang kurang memadai dan isi kurikulum yang terlalu syarat. Di samping itu, sarana dan lingkungan sekolah sering tidak menunjang pelaksanaan pendidikan agama.
4. Program-program pengembangan profesionalisme dan penguatan kompetensi guru dan kepala sekolah perlu terus menerus di disain dan dikembangkan dengan menaruh perhatian tidak hanya metode dan penguasaan materi ajar tetapi dilengkapi program pengembangan kecerdasan emosional para tenaga pendidikan tersebut. Softskills sebagai kecakapan penting bagi kesuksesan unjuk kerja guru, kepala sekolah bahkan juga bagi siswa/mahasiswa perlu didisain dan ditumbuh kembangkan secara sistemik dan terarah dalam program-program pengembangannya
5. Kebijakan Pemerintah kerapkali tidak sejalan dengan berbagai konsep dan teori kebijakan pendidikan itu sendiri. Menegerikan madrasah merupakan contoh mementahkan konsep pendekatan pola manajemen sembiotik menjadi pola manajemen tunggal. Padahal, madrasah lahir dari prakarsa dan peran serta masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
6. Sistem penilaian kinerja guru dan kepala sekolah/madrasah (tenaga pendidikan) perlu dibakukan dengan mengikuti kaidah SMART yang jelas, transparan, terbuka dan fair.
7. Pengelolaan dana pendidikan yang senantiasa mengacu pada cost effectiveness dan sinergi antara efektivitas dan efisiensi perlu terus ditnama-suburkan dilingkung sekolah sebagaimana juga dalam upaya mengubah paradigma komersialisasi di dunia pendidikan menuju entrepreneurial characters perlu diejawantahkan secara nyata didudkung SS.

Lihat Samsir Alam, artikel Guru dan Kualitas Pembelajaran Siswa, Media Indonesia, edisi 1 November 2010
Lihat Aries Musnandar (2006) Proposal Disertasi Psikologi Pendidikan, PPs Universitas Negeri Malang
Lihat Aries Musnandar, Kembangkan Softskills Cetak Prestasi, Rubrik Opini, Bisnis Indonesia, edisi 14 Maret 2010.
Lihat lebih jauh pada Aries Musnandar (2010), Perlunya Pembakuan Penilaian Kinerja Presiden,  Rubrik Opini, Bisnis Indonesia, edisi 12-12-2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy