Senin, 27 Juni 2011

1 Hukuman pelaku onani dan Menunda Nikah karena Tidak siap materi

Para ulama dari madzhab yang empat mengharamkan perbuatan onani ini meskipun diantara mereka, seperti dari kalangan Hanafi dan Hambali mengecualikannya jika khawatir jatuh kedalam perbuatan zina.
Pengharaman tersebut didasari pada firman Allah swt :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud berkata; Pada waktu muda dulu, kami pernah berada bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Saat itu, kami tidak sesuatu pun, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami: "Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya."
Meredakan hawa nafsu maksudnya adalah menjaga diri dari jatuh kedalam perbuatan yang diharamkan.
Adapun pelaku dari perbuatan ini dikenakan ta’zir atau diserahkan kepada Qadhi (Hakim) untuk memberikan sangsi kepadanya dikarenakan hukuman permasalahan ini tidaklah ditentukan menurut syariat.
Mengurangi Kebiasaan Berkhayal Porno
Mengkhayalkan wanita-wanita—selain istrinya—melakukan perbuatan mesum, kotor adegan-adegan porno adalah perbuatan yang dilarang agama dan termasuk bagian dari perbuatan zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,”Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka ini adalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yang mengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akan diminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Hal seperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakan seringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengan suaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol juz II hal 275)
Firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Seorang muslim yang baik menghindari berbagai perbuatan yang terkategorikan muqoddimah perbuatan zina, baik dilakukan dengan tangan, mata atau fikiran (khayalan).
Munculnya khayalan-khayalan kotor seperti itu biasanya dikarenakan ketidakfahamannya didalam memanfaatkan waktu-waktu luangnya atau mungkin juga efek dari kegemarannya melihat gambar-gambar atau film-film porno.
Yang pasti kebiasaan mengkhayal seperti itu harus segera dihentikan dan digantikan dengan berbagai perbuatan manfaat lainnya. Diantara langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk itu adalah :
  1. Bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya.
  2. Menyadari bahwa perbuatan itu adalah maksiat dan dosa.
  3. Memahami urgensi waktu dalam kehidupan yang kelak akan dipertanggungjawabkannya dihadapan Allah swt.
  4. Menginvetarisir berbagai aktivitas hariannya baik yang terkait kepada Allah, manusia, keluarga maupun lainnya. Kemudian lakukan pengurutan berdasarkan skala prioritasnya dan masukan kedalam waktu-waktu yang ia miliki setiap harinya. Mungkinkah dirinya masih akan memiliki waktu luang untuk berkhayal porno?! Pastinya tidak—jika dirinya jujur—karena kewajiban-kewajibannya jauh lebih banyak daripada waktu yang tersedia.
  5. Sementara untuk memenuhi waktu-waktu santainya, hendaklah dia mencari perbuatan yang bermanfaat, seperti : berolah raga, membaca buku-buku atau majalah-majalah yang bermanfaat, berbincang-bincang dengan keluarga, mengerjakan pekerjaan rumah atau lainnya.
  6. Berdoa kepada Allah swt agar diberikan kekuatan untuk menghindari kebiasaan buruknya itu dan menggantikannya dengan perbuatan yang bermanfaat.
Menunda Menikah Disaat Beratnya Godaan Wanita
Jika dirinya merasa belum memiliki kesanggupan untuk menikah baik kesanggupan mental maupun materi dan godaan-godaan kaum wanita dihadapannya masih bisa ditanggulangi atau tidaklah begitu mempengaruhi keadaan jiwa dan aktivitasnya maka dibolehkan baginya menunda pernikahannya hingga dirinya memiliki kesanggupan. Dianjurkan baginya melaksanakan puasa jika muncul gejolak syahwatnya berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud diatas.
Akan tetapi jika dirinya sudah merasa berat menjaga dirinya dikarenakan beratnya godaan-godaan kaum wanita dihadapannya dan dia mengkhawatirkan terjadinya perzinahan jika tetap dalam keadaan seperti itu maka diwajibkan baginya untuk segera menikah tanpa menundanya lagi meskipun secara finansial, pengetahuan masih belum mencukupinya dan bertawakallah kepada Allah swt.
Selama tujuan pernikahannya itu benar yaitu untuk menghindari diri dari perbuatan zina maka ada jaminan kekayaan dari Allah swt baginya melalui pernikahannya itu, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)
Imam an Nasai meriwayatkan dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan."
Wallahu A’lam
sumber : www.eramuslim.com

1 komentar:

  1. Bagus artikelnya bermanfaat untuk semua golongan..Teruskan membangun blognya.
    slm Gorontalo, dan silahkan berkunjung diblog sy : www.jamal-alfath.blogspot.com

    BalasHapus

 

Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy