BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1.Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
3.Penyidik pembantu adalah pejabat
kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat
melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
4.Penyelidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penyelidikan.
5.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
6.a. Jaksa adalah pejabat yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.
7.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
8.Hakim adalah pejabat peradilan negara
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
9.Mengadili adalah serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas
bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
10.Praperadilan adalah wewenang pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini, tentang:
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan
atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
11.Putusan pengadilan adalah pernyataan
hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa
pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
12.Upaya hukum adalah hak terdakwa atau
penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan
atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan
peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
13.Penasihat hukum adalah seorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk
memberi bantuan hukum.
14.Tersangka adalah seorang yang karena
perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana.
15.Terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
16.Penyitaan adalah serangkaian tindakan
penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
17. Penggeledahan rumah adalah tindakan
penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk
melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
18.Penggeledahan badan adalah tindakan
penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk
mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk
disita.
19.Tertangkap tangan adalah tertangkapnya
seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah
beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian
padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut
melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20.Penangkapan adalah suatu tindakan
penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
21.Penahanan adalah penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
22.Ganti kerugian adalah hak seorang untuk
mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23.Rehabilitasi adalah hak seorang untuk
mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena
ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
24.Laporan adalah pemberitahuan yang
disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang
kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana.
25.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikannya.
26.Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
27.Keterangan saksi adalah salah satu alat
bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu
peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.
28.Keterangan ahli adalah keterangan yang
diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan
pemeriksaan.
29. Keterangan anak adalah keterangan yang
diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
30.Keluarga adalah mereka yang mempunyai
hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka
yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini.
31.Satu hari adalah dua puluh empat jam dan
satu bulan adalah waktu tiga puluh hari.
32.Terpidana adalah seorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
0 komentar:
Posting Komentar