Rabu, 05 Februari 2014

0 RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy