RUANG
LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-undang
ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan
umum pada semua tingkat peradilan.
Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy
0 komentar:
Posting Komentar