Rangkuman Materi
Hukum Acara Pidana
1. SEJARAH HAP
Latar belakang yang
melandasi munculnya KUHAP
HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan
raad van justitie-
UUD-
Pengakuan HAM-
Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi-
2. TUJUAN HAP
Tujuan hukum acara
pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil.
Kebenaran materiil
adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
3. ASAS HAP
1. Peradilan cepat,
sederhana dan biaya ringan
2. Presumption of
innocent
3. Equality before
the law
4. Pengadilan
terbuka untuk umum kecuali diatur UU
5. Sidang
pengadilan secara langsung dan lisan
6. Asas Akusatoir
bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek)
7. Asas Legalitas
dan Oportunitas (sebagai pengecualian)
8. Tersangka/
terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
9. Fair Trial
(pengadilan yang adil dan tidak memihak)
10. Peradilan
dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
11. Penangkapan,
penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
12. Ganti rugi dan
rehabilitasi
13. Persidangan
dengan hadirnya terdakwa
ASAS TERSEBUT
MUNCUL KARENA ADANYA BEBERAPA PRANATA BARU DALAM KUHAP, DIANTARANYA ADALAH
Terjaminnya HAM-
Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan-
Batas waktu penangkapan dan penahanan-
Ganti kerugian dan rehabilitasi-
Pra peradilan-
Pra penuntutan-
Penggabungan perkara berkaitan dengan gugatan
ganti kerugian-
Upaya hukum (perlawanan sampai dengan PK)-
Koneksitas-
Hawasmat (hakim, pengawas, pengamat)-
4. PIHAK-PIHAK DALAM HAP.
A. PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Menurut pasal 1
angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini
untuk melakukan penyelidikan
WEWENANG PENYELIDIK
(5 KUHAP)
1. Menerima
laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari
keterangan dab barang bukti
3. Memeriksa
seseorang yang dicurigai
4. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
ATAS PERINTAH
PENYIDIK
1. Penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2. Pemeriksaan dan
penyitaan surat
3. Mengambil sidik
jari dan memotret seseorang
4. Membawa dan
menghadapkan seseorang kepada penyidik
Menurut pasal 1
angka 1 KUHAP
Penyidik adalah
pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan
WEWENANG PENYIDIK
1. Menerima
laporan/ pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
2. Melakukan
tindakan pertama di TKP
3. Memeriksa
seseorang yang dicurigai
4. Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5. Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
6. Mengambil sidik
jari dan memotret seseorang
7. Memanggil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
8. Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
9. Mengadakan
penghentian penyidikan
10. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
B. JAKSA DAN
PENUNTUT UMUM
Menurut pasal 1
angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai
penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
Menurut pasal 1
angka 6 huruf b KUHAP
Penuntut umum
adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
C. HAKIM
Menurut pasal 1
angka 8 KUHAP:
Hakim adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili.
D. TERSANGKA,
TERDAKWA DAN TERPIDANA
Tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP)
Terdakwa adalah
seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan
(pasal 1 angka 14 KUHAP)
Terpidana adalah
seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP)
HAK-HAK TERSANGKA/
TERDAKWA
Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke
pengadilan dan diadili-
Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan
bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan-
Hak untuk memberikan keterangan secara bebas-
Hak untuk mendapat juru bahasa-
Hak untuk mendapat bantuan hukum-
Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya
(WNA)-
Hak untuk mengubungi dokter-
Hak untuk memberitahu keluarga-
Hak untuk dikunjungi keluarga-
Hak untuk mengadakan surat menyurat dengan
penasihat hukumnya-
Hak untuk mengajukan saksi dan ahli-
Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan
kerohanian-
Hak untuk menuntut ganti rugi-
D. SAKSI
Menurut pasal 1
angka 26 KUHAP
Saksi adalah orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri
dan alami sendiri.
5. SUMBER TINDAKAN DALAM HAP
PROSES HUKUM ACARA
PIDANA
IMAGE…
TINDAKAN YANG
DILAKUKAN OLEH POLISI DIDASARKAN PADA BEBERAPA SUMBER:
Laporan-
Pengaduan-
Tertangkap tangan-
Diketahui sendiri oleh petugas-
PERBEDAAN LAPORAN
DAN PENGADUAN
6. PROSES AWAL DALAM HAP (SEBELUM DILIMPAHKAN
KEKEJAKSAAN)
A. PENYELIDIKAN DAN
PENYIDIKAN
Menurut pasal 1
angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagi tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini
Menurut pasal 1
angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya
B. PENANGKAPAN DAN
PENAHANAN
Menurut pasal 1
angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah
suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka
atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU
ini
Menurut pasal 1
angka 21 KUHAP
Penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam UU ini
SYARAT PENAHANAN
1. SYARAT SUBJEKTIF
(PASAL 21 AYAT 1)
a. kekhawatiran
tersangka/ terdakwa akan melarikan diri
b. kekhawatiran
tersangka/ terdakwa merusak/ menghilangkan barang bukti
c. kekhawatiran
tersangka/ terdakwa mengulangi perbuatannya kembali
2. SYARAT OBJEKTIF
a. tindak pidanya
yang dilakukan diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
b. kurang dari 5
tahun akan tetapi dikecualikan oleh UU, pasal 21 ayat (4) KUHAP.
JENIS-JENIS TAHANAN
1. TAHANAN RUTAN
2. TAHANAN RUMAH
3. TAHANAN KOTA
BATAS WAKTU
PENAHANAN
C. PENGGELEDAHAN
DAN PENYITAAN
Penggeledahan Rumah
Penggeledahan rumah
adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan dan tempat
tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan
atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1
angka 17 KUHAP)
Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan
adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian
tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau
dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 angka 18 KUHAP)
Menurut pasal 1
angka 16 KUHAP
Penyitaan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
7. PRA PERADILAN
Menurut pasal 1
huruf 10 KUHAP
Praperadilan adalah
wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur
dalam UU ini, tentang:
1. Sah atau
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
2. Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
demi tegaknya hukum dan pengadilan
3. Permintaan ganti
kerugian atau rehabiltasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Ganti kerugian
adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 22 KUHAP)
Rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan
yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 angka 23 KUHAP)
PROSES PENUNTUTAN
DI KEJAKSAAN
Setelah pemeriksaan
di tingkat kepolisian/ penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan
untuk dilakukan proses penuntutan.
Pelimpahan perkara
dilengkapi dengan berkas perkara, tersangka dan alat bukti lainnya.
Apabila dalam waktu
7 hari tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan, maka berkas dinyatakan P-21 dan
siap dilakukan penuntutan. Akan tetapi jika berkas dirasa kurang lengkap, maka
berkas dikembalikan dengan dilengkapi saran tentang kekurangan. Penyidik
diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas, jika melewati batas
waktu itu,penyidikan dapat dihentikan.
PENYUSUNAN SURAT
DAKWAAN
Surat dakwaan
adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan
merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap;
1993:414-415)
HAL-HAL YANG PERLU
DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN
sesuai dengan BAP-
menjadi dasar
hakim-
bersifat sempurna
dan mandiri-
SYARAT-SYARAT
DAKWAAN
1. Syarat Formil
Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama
lengkap, tepat lahir,- umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Tanggal dibuat-
Tandatangan PU-
2. Syarat Materiil
Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap
tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)-
Disebutkan locus dan tempus delictie-
SIFAT SEMPURNA
SURAT DAKWAAN
Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil
tidak dipenuhi
Batal Demi Hukum
Jika syarat
materiil tidak dipenuhi
Dianggap tidak
memenuhi syarat materiil jika:
Dakwaan kabur (obscuur libelen)-
dianggap kabur
karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur
tindak pidana
Berisi pertentangan antara satu dengan yang
lainnya-
terdakwa didakwa
turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)
BENTUK-BENTUK SURAT
DAKWAAN
1. Tunggal (satu
perbuatan saja)
misalnya pencurian
biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling
mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
“ATAU”...
misalnya pencurian
biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan
kejahatan perbarengan
3. Subsidair
diurutkan mulai
dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan-
digunakan dalam TP
yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.-
contoh. Lazimnya
untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan- primer: 340, subsidair:
338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang
sama-
Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut-
Beberapa tindak pidana yang tidak
bersangkutan-
Bentuk dakwaan
Kumulatif
1. Berhubungan
dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan
diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara
mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan
satu luka berat (360)
2. Berhubungan
dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana
yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan
terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan
dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
melakukan beberapa
tindak pidana-
Pidana pokoknya sejenis-
Pidana pokoknya tidak sejenis-
Concursus kejahatan dan pelanggaran-
Gabungan antara alternatif dan subsidair-
misal: pembunuhan
berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh- orang tersebut (339),
mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP
khusus dan TP umum.
Kumulatif
penganiayaan dan KDRT.
PROSES PENYUSUNAN
SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
Voeging adalah
penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan
jika (pasal 141 KUHAP):
a. beberapa tindak
pidana;
b. beberapa tindak
pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa
dan akan diperiksa bersama.
B. SPLITSING
Selain penggabungan
perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan
perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru
dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan
dakwaan PU.
Dalam
perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa
pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140
ayat (2) KUHAP, yaitu:
karena tidak cukup
bukti-
peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana-
perkara ditutup
demi hukum-
2. PROSES
PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara
Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan
Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205
KUHAP.
C. Acara Pemeriksan
Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas.
(205 KUHAP). Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan
singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU
sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.
PRINSIP PEMERIKSAAN
DI PERSIDANGAN
Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan
anak-
TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia
(pasal 154 ayat (4) KUHAP)-
Pemeriksaan secara langsung dan lisan-
Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi-
TAHAPAN PEMERIKSAAN
DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA
Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)-
Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan
dan memberikan nasihat (155)-
Pembacaan Surat Dakwaan-
Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi
dakwaan-
Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan-
EKSEPSI
Eksepsi adalah
keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan
eksepsi:
1. PN tidak
berwenang mengadili
KEWENANGAN
MENGADILI
A. KOMPETENSI
ABSOLUT
Kewenangan mutlak
yang dimiliki oleh pengadilan dalam mengadili perkara berhubungan dengan jenis
perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI
RELATIF
Kewenangan relatf
yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak
dapat diterima
Ne bis in idem-
Daluwarsa-
3. Meminta surat
dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan
diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau
salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling
lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144
KUHAP):
a. 7 hari sebelum
sidang
b. perubahan hanya
satu kali
c. salinan
perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya
SIDANG LANJUTAN
Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU-
Putusan sela atas eksepsi-
Putusan sela berisi
tentang:
a. eksepsi
diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak,
maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan
sela dapat dilakukan upaya hukum yang disebut dengan VERZET atau perlawanan.
Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.
Pemeriksaan alat
bukti.-
MACAM-MACAM ALAT
BUKTI:
Menurut pasal 184
KUHAP :
1. Keterangan saksi
Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang,
kecuali dikecualikan oleh UU.-
Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan
pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)-
KETENTUAN SEBAGAI
SAKSI (185 KUHAP):
Melihat sendiri-
Mengalami sendiri-
Mendengar sendiri-
Bukan anggota keluarga terdakwa sampai derajat
ketiga, keluarga ayah atau ibu, suami/istri (walaupun sudah cerai)-
Karena jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia-
TATA CARA
PEMERIKSAAN SAKSI
Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan
sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)-
Memeriksa identitas-
Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di
dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa
(161)-
Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib
mengingatkan (163)-
Terdakwa dapat membantah atau membenarkan
keterangan saksi (164(1)-
Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)-
Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat
menjerat (166)-
Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau
ditentukan lain (172)-
Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa
(173)-
SYARAT SAH
KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
Disumpah-
Mengenai perkara yang dilihat, didengar,
dialami serta alasan pengetahuannya.-
Harus didukung alat bukti lainnya-
Persesuaian antara keterangan dengan lainnya-
2. Keterangan ahli
Keterangan ahli
adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli
dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat (visum et repertum
yang dijelaskan oleh seorang ahli)
3. Surat
Prof. Pitlo, Surat
adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi
pikiran.
Menurut pasal 187
KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan
surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan
dari seorang ahli
c. Surat lainnya
yang berhubungan dengan tindak pidana
4. Petunjuk
Petunjuk adalah
perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang
satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan
bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya
diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan
terdakwa
5. Keterangan
terdakwa
Keterangan terdakwa
ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan
sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan
terdakwa
a. Tidak mengajukan
pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak
menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jika terdakwa tidak
mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan, hakim ketua sidang
menganjurkan untuk menjawab
Sebelum berlakunya
pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming
van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van
de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van
een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van
een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke
bescheiden (surat-surat)
Sedangkan pada masa
HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1.
Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/
petunjuk
KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal
184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian
terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan
keyakinan hakim.
PEMBAHARUAN ALAT
BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu
ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas
Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa
menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai
ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat
perlu diubah menjadi dokumen (UU pembuktian Malaysia: luas termasuk kaset dan
video)
c. Petunjuk:
Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal
judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan
pengakuan barang bukti.
Pembacaan tuntutan oleh PU-
Berbeda dengan
surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yang disusun
berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar
tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut
umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana
secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di
persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta
persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana
Pembelaan (pledooi)-
Pledooi adalah
pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari
penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa
dijawab oleh PU disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi
oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK
Replik dan duplik-
Musyawarah hakim-
TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in
time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2.
Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU
secara positif
Sistem bebas-
Sistem positif-
Sistem negatif (gabungan)-
4. Berdasarkan UU
secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem
negatif)
Putusan Pengadilan-
Putusan pengadilan
adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang
dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam
hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)
JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas
(Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
Tidak terbukti adanya kesalahan-
Tidak adanya 2 alat bukti-
Tidak adanya keyakinan hakim-
Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana-
2. Putusan Lepas
dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
Terbukti tetapi bukan tindak pidana-
Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan
darurat-
3. Putusan
Pemidanaan
Putusan pemidanaan
dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa
melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan
terdakwa dapat dipidana
Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki
hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding-
3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)-
Banding (upaya hukum terhadap putusan
pemidanaan)-
Upaya banding dapat
diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan
putusan PN
Tidak ada
pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian
banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari
segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam
acara cepat
Kasasi-
Menurut
perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat
kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum
tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak
melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang
2. Luar Biasa
Kasasi demi kepentingan hukum-
Kasasi demi kepentingan
hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak
merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
Peninjauan K-embali
Permintaan PK dapat
dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru
(Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung
dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau
meringankan terdakwa
b. Adanya
pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim
atau kekeliruan yang nyata
4. PELAKSANAAN
PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur
pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa-
Pidana mati-
Pidana berturut-turut-
Pidana- denda
Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh
negara-
Ganti kerugian-
Biaya perkara-
Pidana bersyarat-
HAWASMAT
Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan
dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.-
Perancis menyebutnya sebagai Juge de l’
application des peines (1959)-
Belanda menyebutnya sebagai Executie rechter-
0 komentar:
Posting Komentar