Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
RUANG
LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-undang
ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan
umum pada semua tingkat peradilan.
...
Rabu, 05 Februari 2014
Sabtu, 01 Februari 2014
0 Ketentuan umum Undang undang
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
1.Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti...
Langganan:
Postingan (Atom)