A. PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Pokok bahasan mengenai pembuktian mengundang
perbedaan pendapat diantara ahli hukum dalam mengklasifikasikannya apakah
termasuk kedalam hukum perdata atau hukum acara perdata. Prof. Subekti, S.H.
mantan ketua MA dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia
berpendapat bahwa sebenarnya soal pembuktian ini lebih tepat diklasifikasikan
sebagai hukum acara perdata (procesrecht) dan tidak pada tempatnya di
masukkan dalam B.W., yang pada asasnya hanya mengatur
hal-hal yang termasuk hukum materil. Akan tetapi memang ada suatu pendapat,
bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum
acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian
yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab
undang-undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya yang dianut
oleh pembuat undang-undang pada waktu B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia
perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R., yang memuat hukum acara
yang berlaku di Pengadilan Negeri.[4]
Dilain pendapat, pembuktian atau membuktikan menurut Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H., guru besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dalam
bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia mengandung beberapa
pengertian:
a) Membuktikan dalam arti logis
atau ilmiah
Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku
bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
b) Membuktikan dalam arti konvensionil
Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif
sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan:
- kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime)
- kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee)
c) Membuktikan dalam hukum acara
mempunyai arti yuridis
Didalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang
logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala
kemungkinan adanya bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil
yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya
berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka.
Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju
kepada kebenaran mutlak. Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau
surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini
dimungkinkan adanya bukti lawan. Pembuktian secara yuridis tidak
lain adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah
terjadi secara konkreto. Baik pembuktian yang yuridis maupun
yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara
logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar. Membuktikan dalam
arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang
cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan
kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Berbeda dengan azas yang
terdapat pada hukum acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan
telah melakukan tindak pidana (Presumption of Innocence), kecuali
apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang
kesalahan terdakwa. Dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang,
tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti
yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil
keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan
lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Kesamaan ketiga jenis pembuktian adalah bahwa
membuktikan berarti memberi motivasi mengapa sesuatu itu dianggap benar dan
didasarkan pada pengalaman dan pengamatan.[5]
Hal ini diperkuat dengan perintah hukum yang termaktub dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya yang diatur
dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang
mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan
haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya
hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
0 komentar:
Posting Komentar