A. PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Pokok bahasan mengenai pembuktian mengundang
perbedaan pendapat diantara ahli hukum dalam mengklasifikasikannya apakah
termasuk kedalam hukum perdata atau hukum acara perdata. Prof. Subekti, S.H.
mantan ketua MA dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia
berpendapat bahwa sebenarnya soal pembuktian ini lebih tepat diklasifikasikan
sebagai hukum acara perdata (procesrecht) dan tidak pada tempatnya di
masukkan dalam B.W., yang pada asasnya hanya mengatur
hal-hal yang termasuk hukum materil. Akan tetapi memang ada suatu pendapat,
bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam...
Rabu, 16 April 2014
Langganan:
Postingan (Atom)