Kamis, 20 November 2014

0 SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA


                Di undangkannya Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjadikan system peradilan di Indonesia ini menganut system akusator, yaitu pembuktian perkara pidana mengarah kepada pembuktian ilmiah, serta tersangka sebagai pihak pemeriksaan tindak pidana, dan sytem peradilan juga terpengaruh oleh  due proses model, yaitu: proses hukum yang adil dan layak serta pengakuan hak-hak tersangka/terdakwa.
Akan tetapi pelaksanaan peradilan pidana berdasarkan KUHAP ternyata masih belum berjalan lancar, dan masih banyak kelemahan-kelemahan. Due proses model masih jauh dari harapan bahkan pendekatan inkusator masih mendominasi.
Pendekatan system peradilan pidana haruslah menyesuaikan dengan karakter masyarakat di mana kejahatan itu terjadi, karena faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan itu sangatlah komplek. Pada Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-6 Tahun 1980 dalam pertimbangan resolusi mengenai crime trends and crime prevention strategies menyatakan:
1.       Bahwa masalah kejahatan merintangi kemajuan untuk mencapai kualitas hidup yang pantas bagi semua orang.
2.       Bahwa strategi pencegahan kejahatan harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan.
3.       Bahwa penyebab utama dari kejahatan di banyak negara ialah: ketimpangan sosial, diskriminasi rasial dan diskriminasi nasional, standar hidup yang rendah, pengangguran dan kebutahurufan (kebodohan) diantara golongan besar penduduk.
1.       Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Remington dan Ohlin mengemukakan bahwa criminal justice sytem adalah pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem yang merupakan hasil dari interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingakh laku sosil. Mardjono memberikan batasan pengertian sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menaggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi disini diartikan sebagai mengendalikan kejahtaan agar berada dalam batas-batas toleransi masyrakat[1].
2.       System hukum secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu:
system hukum anglo saxon dan sistem continental. Dari kedua system tersebut mempunyai perbedaan yang cukup besar pada pembangunan system peradilan pidanannya, disebabkan akar falsafah dan politik yang melatar-belakanginya berbeda.
Kedua system ini dibangun dalam semangat liberalisme namun pendekatan yang di ambil berbeda. Sistem Anglosaxon memperlihatkan Individualisme dan desentralisme dengan mengutamakan keadilan serta perlindungan hak-hak individu yang sangat tinggi. Sedangan system continental bersandar pada prinsip keseragaman, organisasi birokratik, sentralisasi serta menekankan pada pengembangan secara hati-hati pada system hukum acara yang memadai, untuk dapat memastikan fakta-fakta, agar keputusannya dapat di capai secara adil.
System peradilan pidana dari keduanya itu mempunyai dasar berbeda dari fakta-faktanya, jika Anglosaxon berdasarkan metode akuisitur dan eropa continental berdasarkan metode inkuisitor.
Penerapan dari kedua system dan berdasarkan dengan perbedaan metode itu berjalan dalam waktu yang lama, mapan dan cocok terhadap masyarakat yang bersangkutan, jadi akuisitur yang cocok di amerika belum tentu bisa diterapkan di Eropa, begitu sebaliknya.
3.       Teori-Teori system peradilan pidana
Dalam system peradilan banyak berbagai teori yang berkaitan, ada yang menggunakan pendekatan dikotomi ataupun pendekatan trikotomi.
Umumnya pendekatan dikotomi digunakan oleh teoritis hukum pidana di Amerika Serikta, yaitu Herbet Packer, seorang ahli hukum dari Universitas Stanford, dengan pendektan normatif yang berorientasi pada nilai-nilai praktis dalam melaksanakan mekanisme proses peradilan pidana.[2]
Di dalam pendekatan dikotomi terdapat dua model,diantaranya:
1.       Crime control model, pemberantasan kejahatan merupakan fungsi terpenting dan harus diwujudkan dari suatu proses peradilan pidana. Titik tekan dari model ini yaitu efktifitas, kecepatan dan kepastian. Pembuktian kesalahan tersangka sudah diperoleh di dalam proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Adapun nilai-nilai yang melandasi crime control model adalah:
a.       Tindakan reprensif terhadap suatu tindakan criminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan;
b.      Perhatian utama harus ditujukan kepada efisiensi dari suatu penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menetapkan kesalahannya dan menjamin atau melindungi hak tersangka dalam proses peradilan;
c.       Proses criminal penegakan hukum harus dilaksanakan berlandaskan prinsip cepat dan tuntas, dan model yang dapat mendukung proses penegakan hukum tersebut adalah model administratif dan mmerupakan model manajerial;
d.      Asas praduga bersalah akan menyebabkan system ini dilaksanakan secara efisien;
e.      Proses penegakan hukum harus menitik beratkan kepada kualitas temuan-temuan fakta administrative, oleh karena temuan tersebut akan membawa kearah:
1)      Pembebasan seorang tersangka dari penuntutan, atau
2)      Kesediaan tersangka menyetakan dirinya bersalah.
2.       Due process model, model ini menakankan seluruh temuan-temuan fakta dari suatu kasus yang diperoleh melalui prosedur formal yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. prosedur itu penting dan tidak boleh diabaikan, melalui suatu tahapan pemeriksaan yang ketat mulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan dan peradilan serta adanya suatu reaksi untuk setiap tahan pemeriksaan, maka dapat diharapkan seorang tersangka yang nyata-nyata tidak bersalah akan dapat memperoleh kebebasan dari tuduhan melakukan kejahatan.
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam model ini adalah
a.       Mengutamakan, formal-adjudicative dan adversary fact-findings, hal ini berart dalam setiap kasus tersangka harus diajukan ke muka pengadilan yang tidak memihak dan diperiksa sesudah tersangka memperoleh hak yang penuh utuk engajukan pembelaannya;
b.      Menekankan pada pencegahan dan menghapuskan sejauh mungkin kesalahan mekanisme administrasi peradilan;
c.       Proses peradilan harus dikendalikan agar dapat dicegah penggunaanya sampai pada titik optimum karena kekuasaan cenderung disalahgunakan atau memilih potensi untukk menempatkan individu pada kekuasaanya yang koersif dari Negara;
d.      Memegang tegus doktrin legal audit,yaitu:
1)      Seorang dianggap bersalah apabila penetapan kesalahannya dialkukan secara procedural dan dilakukkan oleh mereka yang memilik kewenangan untuk tugas itu;
2)      Seseorang tidak dapat dianggap berslaah sekalipun kenyataan akan memberatkan jika perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada orang yang bersangkutan tidak efektif. Penetapan kesalahn seseorang hanya dapat dilakukan oleh pengadilan yang tidak memihak
e.      Gagasan persamaan di muka hukum lebih diutamakan
f.        Lebih mengutamakan kesusilaan dan keguanaan sanksi pidana.
Konsep due process model, sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam perkara pidana tidak ada seorang pun berada dan menempatkan diri di atas hukum.


A. Pengertian dan Tujuan Sistem Peradilan Pidana
   Istilah Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem”.
   Menurut Remington dan Ohlin mengatakan :
Criminal Justice System dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasannya.
   Hagan membedakan pengertian Criminal Justice Process dan Criminal Justice System. Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seseorang tersangka ke dalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. Sedangkan Criminal Justice System adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
   Menurut Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan terpidana.

Sedangkan tujuan Sistem Peradilan Pidana adalah :
a)      Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b)      Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana.
c)      Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
   Menurut Muladi, tujuan Sistem Peradilan Pidana dapat dikategorikan sebagai berikut :
a)      Tujuan jangka pendek, apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana.
b)      Tujuan jangka menengah, apabila yang hendak dicapai lebih luas yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks politik kriminal (Criminal Policy).
c)      Tujuan jangka panjang, apabila yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat (social welfare) dalam konteks politik sosial (Social Policy).
   Selanjutnya menurut Muladi, bahwa Sistem Peradilan Pidana, sesuai dengan makna dan ruang lingkup sistem dapat bersifat phisik dalam arti sinkronisasi struktural (Struktural syncronization), dapat pula bersifat substansial (substancial syncronization) dan dapat pula bersifat kultural (cultural syncronization). Dalam hal sinkronisasi struktural keserempakan dan keselarasan dituntut dalam mekanisme administrasi peradilan pidana dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum. Dalam hal sinkronisasi substansial maka keserempakan ini mengandung makna baik vertikal maupun horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku. Sedang sinkronisasi kultural mengandung usaha untuk selalu serempak dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya Sistem Peradilan Pidana.
   Bertitik tolak dari tujuan Sistem Peradilan Pidana, Mardjono mengemukakan empat komponen Sistem Peradilan Pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) diharapkan dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu Integrated Criminal Justice System. Apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, diperkirakan akan terdapat tiga kerugian yaitu :
a)      Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi sehubungan dengan tugas mereka bersama.
b)      Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah-masalah pokok di setiap instansi (sebagai subsistem dari Sistem Peradilan Pidana).
c)      Dikarenakan tanggung jawab setiap instansi sering kurang jelas terbagi maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari Sistem Peradilan Pidana.
   Menurut Muladi, Sistem Peradilan Pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Secara sederhana Sistem Peradilan Pidana dapat dipahami sebagai suatu usaha untuk menjawab pertanyaan apa tugas hukum pidana di masyarakat dan bukan sekedar bagaimana hukum pidana di dalam Undang-Undang dan bagaimana Hakim menerapkannya.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia berlangsung melalui tiga komponen dasar sistem.
1.   Susbtansi.
   Merupakan hasil atau produk sistem termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
2.   Struktur.
  Yaitu lembaga-lembaga dalam sistem hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan  dan Lembaga Pemasyarakatan.
3.  Kultur.
Yaitu bagaimana sebetulnya sistem tersebut akan diberdayakan. Dengan kata lain kultur adalah merupakan penggerak dari Sistem Peradilan Pidana.
   Berbagai pandangan mengenai Sistem Peradilan Pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem Peradilan Pidana merupakan konstruksi (sosial) yang menunjukkan proses interaksi manusia (di dalamnya terdapat aparatur hukum, pengacara dan terdakwa, serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia (realitas) yang mereka ciptakan.
   Sistem Peradilan Pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system, dalam pengertian Sistem Peradilan Pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface (interaksi, interkoneksi dan interdependensi) dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat masyarakat : ekonomi, politik, pendidikan dan teknologi serta sub sistem sub sistem dari Sistem Peradilan Pidana itu sendiri (subsystem of criminal justice system )

B. Manfaat Sistem Peradilan Pidana
   Sistem Peradilan Pidana bila diterapkan secara konsisten, konsekwen dan terpadu antara sub sistem, maka manfaat sistem peradilan pidana selain dapat mewujudkan tujuan Sistem Peradilan Pidana juga bermanfaat untuk :
a)      Menghasilkan data statistik kriminal secara terpusat melalui satu pintu yaitu Polisi. Dengan data statistik kriminil tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam menyusun kebijakan kriminil secara terpadu untuk penanggulangan kejahatan.
b)      Mengetahui keberhasilan dan kegagalan sub sistem secara terpadu dalam penanggulangan kejahatan.
c)      Kedua butir 1 dan 2 tersebut dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah dalam kebijakan sosial.
d)     Memberikan jaminan kepastian hukum baik kepada individu maupun masyarakat.

C. Mekanisme Sistem Peradilan Pidana
   Sistem ini mulai bekerja pada saat adanya laporan adanya tindak pidana dari masyarakat, setelah itu Polisi melakukan penangkapan, seleksi, penyelidikan, penyidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Para pelaku yang bersalah diteruskan kepada Kejaksaan, sedangkan yang tidak bersalah dikembalikan kepada masyarakat. Kemudian Jaksa mengadakan seleksi lagi terhadap pelaku dan mengadakan penuntutan dan membuat surat tuduhan. Para pelaku yang tidak bersalah dibebaskan, sedang yang bersalah diajukan ke Pengadilan. Dalam hal inipun pengadilan juga melakukan hal yang sama, artinya yang tidak terbukti bersalah dibebaskan, sedang yang terbukti melakukan tindak pidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagai instansi terakhir yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa secara jelas dengan indikator banyaknya residivis telah menunjukkan kegaglan dari LP itu sendiri, segagalan i9ni bukan hanya oleh LP akan tetapi perlu dicermati ada apa dengan Sistem Peradilan Pidana Itu?
   Di dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat adanya suatu input-process-output. Adapun yang dimaksud dengan input adalah laporan/pengaduan tentang terjadinya tindak pidana. Process adalah sebagai tindakan yang diambil pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan output adalah hasil-hasil yang diperoleh.
   Sebagai suatu sistem maka di dalam mekanismenya adanya suatu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya kerjasama di antara sub sistem. Apabila salah satu sub sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka hal itu akan mengganggu sistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, keempat sub sistem itu memiliki hubungan yang erat satu dengan yang lainnya.

D. Teori Pemidanaan
Menurut Satochid Kartanegara dan pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka dalam hukum pidana, mengemukakan teori pemidanaan atau penghukuman dalam hukum pidana dikenal ada tiga aliran yaitu:
a.  Absolute atau vergeldings theorieen (vergelden/imbalan)
Aliran ini mengajarkan dasar daripada pemidanaan harus dicari pada kejahatan itu sendiri untuk menunjukkan kejahatan itu sebagai dasar hubungan yang dianggap sebagai pembalasan, imbalan (velgelding) terhadap orang yang melakukan perbuatan jahat. Oleh karena kejahatan itu menimbulkan penderitaan bagi si korban.

b.  Relative atau doel theorieen (doel/maksud, tujuan)
Dalam ajaran ini yang dianggap sebagai dasar hukum dari pemidanaan adalah bukan velgelding, akan tetapi tujuan (doel) dari pidana itu. Jadi aliran ini menyandarkan hukuman pada maksud dan tujuan pemidanaan itu, artinya teori ini mencari mamfaat daripada pemidanaan (nut van de straf)

c.  Vereningings theorieen (teori gabungan)
Teori ini sebagai reaksi dari teori sebelumnnya yang kurang dapat memuaskan menjawab mengenai hakikat dari tujuan pemidanaan. Menurut ajaran teori ini dasar hukum dari pemidanaan adalah terletak pada kejahatan itu sendiri, yaitu pembalasan atau siksaan, akan tetapi di samping itu diakuinya pula sebagai dasar pemidanaan itu adalah tujuan daripada hukum.

0 Isi Undang-Undang Dasar Sementara

UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dlm Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yg akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru sampai berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yg antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Isi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tak sesuai dengan perikemanusiaan & peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
Dengan berkat & rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia & luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dlm suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan & keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian& kemerdekaan dlm masjarakat & Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I
Negara Republik Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara & kedaulatan
Pasal 1
  1. Republik Indonesia jang merdeka & berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis & berbentuk kesatuan.
  2. Kedaulatan Republik Indonesia ialah ditangan Rakjat & dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
BAGIAN III
Lambang & bahasa negara
Pasal 3
  1. Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
  2. Lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raja”.
  3. Meterai & lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.
BAGIAN IV
Kewarga-negaraan & penduduk negara.
Pasal 5
  1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
  2. Kewarga-negaraan [naturalisasi] dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan & anak-anaknja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN V
Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia
Pasal 7
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
  2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan & perlindungan jang sama oleh undang-undang.
  3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan & terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
  4. Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri & harta-bendanja.
Pasal 9
  1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak & tinggal dlm perbatasan Negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri & djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak & perhambaan & segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dlm hal-hal & menurut tjara jang diterangkan dalamnja. Pasal 13
  1. Setiap orang berhak, dlm persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dlm perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dlm hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya & dlm hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
  2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
  1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dlm suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, &ia dlm sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan & jang perlu untuk pembelaan.
  2. Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada & berlaku terhadapnja.
  3. Apabila ada perubahan dlm aturan hukum seperti tersebut dlm ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.
Pasal 15
  1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
  2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16
  1. Tempat kediaman siapapun tak boleh diganggu-gugat.
  2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dlm hal-hal jang ditetapkan dlm suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan & rahasia dlm perhubungan surat-menjurat tak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan & undang-undang dlm hal-hal jang diterangkan dlm peraturan itu.

Kamis, 06 November 2014

0 Lomba Menulis Blog 2015

Lomba Blog 2015





1. Lomba Ngeblog Ellips Hair Vitamin Cair (Deadline 31 Januari 2015)

Syarat: WANITA berusia 17 - 40 Tahun; Peserta wajib isi formulir dulu; Link url yang
di ikut sertakan pada blog kontes harus sama dengan yang di daftarkan; Peserta
diperbolehkan mendaftarkan lebih dari 1 domain/blog dengan syarat menggunakan
artikel yang berbeda dan data identitas yang sama; Kontes ini tidak dapat diikuti
oleh karyawan Ellips dan pihak penyelenggara blog kontes ini; Blog Contest Ellips
 berlangsung dari 1 November 2014 sampai 31 Januari 2015; Pendaftaran ditutup
tanggal 31 Januari 2015 pada pukul 11.59 WIB.

Hadiah: Rebut hadiah pemenang pertama Rp10 juta,
juara kedua Rp5juta, juara ke3 Rp3 juta dan Rp100 ribu untuk 10 pemenang hiburan
Sumber Informasi blogcontest.ellipshaircare.com

2. Lomba Blog Kojiesan Hadiah Total Rp20 juta (Deadline 25 Januari 2015)

Syarat lombanya: Peserta diwajibkan mengisi e-form pendaftaran; domisili Indonesia;
Pendaftaran gratis; boleh kirim lebih dari satu blog



Hadiahnya adalah
Juara 1  Rp. 3.000.000,- dan 1 Unit Apple iPad Mini Retina Display 16 Gb Wifi;
lalu Juara  2 mendapatkan Rp. 3.000.000,-
dan 1 Unit Apple iPad Mini Retina Display 16 Gb Wifi;
Juara 3 : Rp. 2.500.000,-; Juara 4 : Rp. 2.000.000,-; Juara 5 : Rp. 1.000.000,-
dan 10 Pemenang lain hadiahnya Voucher Belanja @Rp.500.000,-

Baca dulu ya pengumuman dan syarat lengkapnya, disini http://kojiesan.co.id/wedareyoutoshine/index.php

3. Lomba Blog Metland Rumah Idaman Investasi Masa Depan (Deadline 31 Januari 2015)

Hadiah total Rp20 juta dengan rincian sebagai berikut
Juara I (Untuk penulisan artikel terbaik bagi blog yang tampil di halaman
 1 google.co.id dapat uang Rp.6.500.000,- + sertifikat dan Voucher menginap
 di hotel Horison Seminyak Bali plus Metland card)
Juara II (Untuk penulisan artikel terbaik bagi blog yang tampil
di halaman 1 google.co.id mendapatkan uang senilai
 Rp.5.500.000,- + sertifikat dan Voucher menginap di hotel Metland Cirebon plus Metland card)
Juara III (Untuk penulisan artikel terbaik bagi blog yang tampil di halaman
 1 google.co.id dapat uang sebesar Rp.4.500.000,- + sertifikat dan Metland card)
Juara Harapan 1 (Untuk penulisan artikel terbaik bagi blog yang tampil
di halaman 2 google.co.id Rp.2.500.000,- + sertifikat dan Metland card)
Juara Harapan 2 (Untuk penulisan artikel terbaik bagi blog yang tampil
di halaman 2 google.co.id dapat uang sebesar Rp.1.000.000,- + sertifikat plus Metland card)

Syarat isi form dulu, lomba blog gratis, Buat judul artikel
 Metland Rumah Idaman Investasi Masa Depan;
Blog memiliki minimal 10 tulisan dan banyak lagi
syarat lainnya langsung aja baca di blogcontest.metropolitanland.com

4. Lomba Blog Manulife Indonesia tentang Insyaf, Irit dan Invest (Deadline 26 Desember 2014)

Ceritakan pengalaman Kamu sendiri tentang Insyaf, Irit dan Invest.
Syaratnya Peserta Wajib memiliki Passport dan tidak sedang
memiliki masalah hukum di Indonesia. dan wajib
 like dulu LIKE Facebook Page Reksa Dana Manulife dan Follow Twitter @ManulifeRD

Hadiahnya Kamu kalo juara 1 bisa jalan-jalan ke tiket pesawat
 gratis Jakarta-Singapura (PP) dengan tujuan Singapura dan juara 2 akan mendapatkan
 tiket pesawat gratis Jakarta-Denpasar (PP) dengan tujuan
 Pulau Bali bisa mengajak 1 orang teman atau keluarga kalo menang.

Baca syarat lengkapnya di insyaf-irit-invest.com/stories



5. Lomba Blog Coca Cola (Deadline 31 Desember 2014)

Syaratnya Kamu harus punya dulu akun di Kompasiana.com lalu tulis deh cerita mu
tentang aktif bergerak menjalani pola hidup lebih sehat, bagaimana caranya?

Hadiahnya keren loh
Juara 1 akan mendapatkan Fitness club membership 6 bulan senilai Rp 4.000.000,-
Juara 2 Fitness club membership 4 bulan senilai Rp. 3.000.000
Juara 3  Fitness club membership 1 bulan senilai Rp 1.000.000,-
*  Tenang aja bagi Kamu yang berada di luar Jakarta, kalau menang akan mendapatkan
 voucher belanja setara dengan value membership fitness club tersebut.

Baca lagi syarat lengkapnya di sini
http://blog.kompasiana.com/2014/11/24/tulis-aspirasi-dan-inspirasi-aktif-bergerak-hidup-sehat-lewat-blog-competition-coca-cola-705569.html

6.  Lomba Blog Indosat (Deadlinenya Tanggal 24 Desember 2014)

Syaratnya buat akun dulu di Kompasiana.com dan tulis blog tentang
“Share Your Dreams” dengan Paket Internet Gratis bersama Indosat!
 Tulisan berisi keinginan peserta untuk Indonesia yang lebih baik
 di 3 lingkup; Family & Friend; Enviroment dan Social



Hadiahnya mantap nih kalau Kamu Juara I dapat Samsung Galaxy S4 Mini + paket internet unlimited
dari Indosat dan kalau Juara II akan mendaptkan HTC Desire XC-White + paket internet unlimited
 dari Indosat dan kalau Juara III mendapatkan Samsung Galaxy Fame S6810 + paket internet unlimited dari Indosat

Baca juga ya syarat lengkapnya di
 http://blog.kompasiana.com/2014/11/26/share-your-dreams-dengan-paket-internet-gratis-bersama-indosat-706034.html

7. Lomba Menulis Grazera (Deadline 26 Desember 2014)

Grazera mengadakan sebuah acara yang mengajak kamu untuk Berani Nulis
 mengenai buku yang disukai, tokoh inspirator yang dikagumi, dan impianmu
di tahun 2015. Tentunya ALL ABOUT YOU!

Hadiah utama total Rp 5.000.000 dan dapat voucher Grazera.com.
Kamu bisa juga mendapatkan voucher Grazera.com senilai ratusan ribu rupiah jika menjadi
3 pemenang dwimingguan untuk setiap tema kompetisi nya



Kamu bisa cari tahu informasi lengkapnya disini http://campaign.grazera.com/beraninulis/

8. Lomba Menulis Blog Sea Quill (Deadline 31 Desember 2014)

Hadiahnya berupa  Pemenang 1 : iPad Air kalau jadi Pemenang 2  akan dapat iPod Touch;
sementara untuk Pemenang 3 mendapatkan Samsung S4 Mini dan untuk Pemenang
 Bulanan mendapatkan Produk Sea Quill


Syaratnya mudah menulis blog dengan tema Memilih Suplemen Makanan
Yang Tepat dan Blog yang didaftarkan minimal berumur 6 bulan.
Jadi tunggu apalagi yuk baca syarat lengkapnya di http://blogcontestseaquill.sendnpay.com/


9. Lomba Membuat Infografis Lawan Korupsi (Deadline 9 Februari 2015)

Indonesia Corruption Watch mengadakan lomba nih. Lombanya membuat
 infografis tentang korupsi di Indonesia. Kamu diajak untuk melawan korupsi yang ada di negara Kita.

Hadiahnya gede
Juara Utama                        : Macbook Air 11inc
Juara favorite 1                   : Ipad Air
Juara Favorite 2                  : Ipad Mini

Caranya mudah
Like Facebook Page Aktivisual fb.com/Aktivisual & Follow twitter @Aktivisual & @SahabatICW.

Unduh data 4 TAHUN TREN KORUPSI INDONESIA 2010-2013 dan formulir di http://goo.gl/ghAeOR.

Pilih salah satu dari 3 data Tren Korupsi
1. Potensi Kerugian Negara Akibat Korupsi
2. Jumlah Tersangka Korupsi Selama 4 tahun
3. Korupsi di Daerah


Baca lagi syarat lengkapnya di https://www.facebook.com/antikorupsi.org/posts/850225868332589:0 


10. Lomba Blog Muslim (Deadline 20 Januari 2015)

Ini adalah lomba blog muslim ke 3 loh. Temanya kali ini adalah Moral Generasi Muda sebagai Modal Bangsa

Hadiahnya Kontes Blog Muslim ke-3 ini adalah:
Juara I Rp. 1.500.000
Juara II Rp. 1.250.000
Juara III Rp. 1.000.000
Pemenang Hiburan ke-1 s/d ke-10 masing-masing memperoleh Rp. 100.000
Peserta  10 besar terbaik masing-masing memperoleh Qur’an Ekslusif
Peserta yang masuk dalam seleksi 20 karya terbaik akan diberikan sertifikat

Hadiah kemungkinan akan ditingkatkan dan diumumkan pada masa kompetisi


Yuk langsung aja baca persyaratan lengkapnya di http://kontesblogmuslim.com/


11. Program Hibah Knowledge Sector Initiative (Deadline 23 Januari 2015)

Nah ini nih adalah program hibah kerjasama antara pemerintah pemerintah Indonesia dan Australia.
 KSI akan mendukung hingga sepuluh (10) inisiatif yang menggunakan pengetahuan lokal
 atau praktik diskursif lokal sebagai sumber informasi dalam proses perdebatan publik atau
pembuatan kebijakan dalam masyarakat atau pemerintahan.

Kriteria Kelayakan Pemohon dan Kerangka Acuan Kegiatan, serta Formulir Aplikasi dan
Anggaran dapat diakses pada tautan http://goo.gl/JVnYue.

Pertanyaan dapat diajukan secara tertulis sebelum tanggal 23 Januari 2015
 ke alamat email pengetahuanlokal@ksi-indonesia.org

Nah, bagi yang mau mendapatkan program hibah ini bisa baca dulu syarat-syarat lengkapnya di
 http://www.ksi-indonesia.org/

12. Lomba Foto Mie Ramen (Deadline 28 Februari 2015)

Share Your Favorite Ramen. Caranya mudah, share mie ramen yang kamu pernah
makan dan kamu rekomendasikan. Menangkan hadiah ke Jepang dengan tiket pulang pergi.
Disana Anda akan melihat proses pembuatan mie ramen. Ayo tunggu apalagi segera kirim
foto mu bersama mie ramen yang kamu rekomendasikan…..

Baca dulu gimana sih syarat lengkapnya disini http://ramen-university.jp/id/fieldwork/

13. Lomba Blog Ayo Dukung Indonesia Sehat dari Bisnis Indonesia (Deadline 23 Januari 2015)

Syaratnya Boleh kirim lebih dari 1 artikel dengan 4.000-10.000 karakter termasuk spasi,
umur minimal 17 tahun, gak boleh SARA dan daftar dulu di sistem panitia.

Hadiahnya kalo jadi juara utama dapat Rp10 juta, juara 2 dapat Rp5juta,
juara ke3 dapat uang Rp3 juta, juara
 ke4 mendapatkan uang Rp2juta dan juara 5 dapat uang Rp1 juta.
50 nominasi lainnya dapat gratis epaper Bisnis Indonesia selama 6 bulan.

Mau tahu caranya? Klik aja langsung http://writing-contest.bisnis.com/

14. Lomba Blog Kompasiana (Deadline 7 Januari 2015)

Temanya Berikan Aksi dan Idemu untuk Memajukan Pariwisata Indonesia.
Syaratnya daftar blog dulu di Kompasiana.com Kemudian tulis tulisan dengan hastag voluntourism.

HADIAH
Juara 1: Lenovo A859
Juara 2: Samsung Galaxy Star Plus
Juara 3: Samsung Galaxy Star

Langsung aja klik
http://blog.kompasiana.com/2014/12/08/voluntourism-blog-competition-berikan-aksi-dan-idemu-untuk-memajukan-pariwisata-indonesia-708440.html untuk persyaratan lengkapnya

15. Kompetisi Essay Soga Institute (Deadline 2 Januari 2015)

Hadiahnya keren nih

Juara I: Uang tunai Rp 3.500.000,00 + Netbook + Piagam + Tiket pesawat PP daerah asal-Bali + akomodasi
Juara II : Uang tunai Rp 3.000.000,00 + Piagam + Tiket pesawat PP daerah asal-Bali + akomodasi
Juara III : Uang tunai Rp 2.000.000,00 + Piagam + Tiket pesawat PP daerah asal-Bali + akomodasi
3 pemenang favorit : Uang tunai, @ Rp 1.000.000,00 + Piagam + Tiket pesawat PP daerah asal-Bali + akomodasi

Syaratnya baca http://soga-institute.org/arts/2014%2010%2002%20EConArts.html

16. Lomba Blog Membalas Kasih Sayang Ibu (Deadline 22 Desember 2014)

Tuliskan impianmu untuk membalas kebaikan ibu di blog, sosial media atau email. Kirimkan link
cerita atau email cerita ke impianku@jauhdekat.com

Syarat lengkapnya https://jauhdekat.com/promo

Hadiahnya Satu Impian Terbaik akan diwujudkan jauhdekat.com dan tersedia 50 voucher
 pembelian tiket di jauhdekat.com
 

Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy