Selasa, 15 Juli 2014

0 Ringkasan Materi Peta Geologi


•  Peta adalah suatu penyajian pada bidang datar dari seluruh atau sebagian unsur
permukaan bumi yang digambar dalam skala tertentu.
•  Pemetaan geologi adalah suatu proses ilmiah yang bersifat interpretasi dan dapat
menghasilkan berbagai jenis peta untuk berbagai macam tujuan, termasuk misalnya
untuk penilaian kualitas air bawah tanah dan resiko pencemaran, memprediksi bencana
longsor, gempabumi, erupsi gunungapi, karakteristik sumberdaya mineral dan energi,
manajemen lahan dan perencanaan tataguna lahan, dan lain sebagainya
•  Peta geologipada dasarnya merupakan suatu sarana untuk menggambarkan tubuh
batuan, penyebaran batuan, kedudukan unsur struktur geologi dan hubungan antar satuan
batuan serta merangkum berbagai data lainnya dan juga merupakan gambaran teknis dari
permukaan bumi dan sebagian bawah permukaan yang mempunyai arah, unsur-unsurnya
yang merupakan gambaran geologi, dinyatakan sebagai garis yang mempunyai kedudukan
yang pasti.
•  Kegunaan Peta Geologi:
a. Keteknikan (Pembangunan Pondasi Bendungan, Jalan Raya, Daya Dukung Lahan,
Daerah Rawan Longsor, Daerah Rawan Banjir, dll)
b. Perencanaan Wilayah dan Kota (Perencanaan Tata Ruang)
c. Pertambangan (Potensi Bahan Galian Ekonomis)
d. Perminyakan (Potensi Sumberdaya Gas dan Minyakbumi)
e. Industri (Potensi Sumberdaya Air dan Mineral).

Selasa, 10 Juni 2014

0 Tekstur Pada Batuan Sedimen Klastik


Pada hakekatnya tekstur adalah hubungan antar butir / mineral yang terdapat di dalam batuan.
Sebagaimana diketahui bahwa tekstur yang terdapat dalam batuan sedimen terdiri dari fragmen
batuan / mineral dan matrik (masa dasar). Adapun yang termasuk dalam tekstur pada batuan
sedimen klastik terdiri dari : Besar Butir, Bentuk Butir, Kemas (Fabric), Pemilahan (Sorting),
Sementasi, Porositas (kesarangan), dan Permeabilitas (Kelulusan).
1.  Besar Butir adalah ukuran butir dari material penyusun batuan sedimen diukur berdasarkan
klasifikasi Wentword.
2.  Bentuk butir pada sedimen klastik dibagi menjadi : Rounded (Membundar ), Sub-rounded
(Membundar tanggung), Sub-angular (Menyudut tanggung), dan angular (Menyudut).
3.  Kemas (Fabric) adalah hubungan antara masa dasar dengan fragmen batuan / mineralnya.
Kemas pada batuan sedimen ada 2, yaitu : Kemas Terbuka, yaitu hubungan antara masa
dasar dan fragmen butiran yang kontras sehingga terlihat fragmen butiran mengambang
diatas masa dasar batuan. Kemas tertutup, yaitu hubungan antar fragmen butiran yang
relatif seragam, sehingga menyebabkan masa dasar tidak terlihat).
4.  Pemilahan (Sorting) adalah keseragaman ukuran butir dari fragmen penyusun batuan.
5.  Sementasi (Cement) adalah bahan pengikat antar butir dari fragmen penyusun batuan.
Macam dari bahan semen pada batuan sedimen klastik adalah : karbonat, silika, dan oksida
besi.
6.  Porositas (Kesarangan) adalah ruang yang terdapat diantara fragmen butiran yang ada pada
batuan. Jenis porositas pada batuan sedimen adalah Porositas Baik, Porositas Sedang,
Porositas Buruk.
7.  Permeabilitas (Kelulusan) adalah sifat yang dimiliki oleh batuan untuk dapat meloloskan air.
Jenis permeabilitas pada batuan sedimen adalah permeabilitas baik, permeabilitas sedang,
permeabilitas buruk

Kamis, 22 Mei 2014

0 Hubungan Geomorfologi dengan Ilmu Ilmu Lain


Ilmu-ilmu yang yang erat hubungannya dengan geomorfologi terutama adalah Ilmu Kebumian,
termasuk diantaranya adalah:

! Fisiografi. Pada awalnya fisiografi mencakup studi tentang atmosfir, hidrologi dan
bentangalam dan studi yang mempelajari ketiga ketiga objek tersebut umumnya
berkembang di benua Eropa, sedangkan geomorfologi merupakan salah satu cabang dari
Fisiografi. Dengan semakin majunya perkembangan studi tentang atmosfir(meteorologi)
dan hidrologi di Amerika menyebabkan objek studi Fisiografi menjadi lebih terbatas, yaitu
hanya mempelajari bentangalam saja, sehingga di Amerika istilah Fisiografi identik
dengan Geomorfologi.

•  Geologi mempunyai objek studi yang lebih luas dari geomorfologi, karena mencangkup
studi tentang seluruh kerak bumi, sedangkan geomorfologi hanya terbatas pada studi
permukaan dari pada kerak bumi. Oleh karena itu maka geomorfologi dianggap sebagai
cabang dari geologi dan kemudian dalam perkembangannya geomorfologi menjadi suatu
ilmu tersendiri, terlepas dari geologi. Geologi struktur dan geologi dinamis adalah cabangcabang ilmu geologi yang sangat membantu dalam mempelajari geomorfologi. Dengan
geologi dinamis dapat membantu untuk menjelaskan evolusi permukaan bumi,
sedangkan geologi struktur membantu dalam menjelaskan jenis-jenis dari bentuk-bentuk
bentangalam. Banyak bentuk bentangalam dicerminkan oleh struktur geologinya. Oleh
karena itu untuk mempelajari geomorfologi maka diperlukan pengetahuan dari ilmu-ilmu
tersebut.

•  Meteorologi dan Klimatologi, yang mempelajari keadaan fisik dari atmosfir dan iklim.
Ilmu ini mempunyai pengaruh, baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses
perubahan roman muka bumi. Kondisi cuaca seperti terjadinya angin, petir, kelembaban
udara dan pengaruh perubahan iklim dapat membawa perubahan-perubahan yang besar
terhadap bentuk roman muka bumi yang ada. Oleh karena itu untuk mempelajari
perubahan-perubahan yang terjadi di permukaan bumi, diperlukan pengetahuan tentang
ilmu-ilmu tersebut.

•  Hidrologiadalah ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu mengenai air yang ada
di bumi (the science of the waters of the earth), termasuk dalam hal ini air yang ada di
sungai-sungai, danau-danau, lautan dan air bawah tanah. Pengetahuan mengenai
hidrologi juga akan pembantu dalam mempelajari geomorfologi. Sama halnya dengan
atmosfir, air dapat juga menyebabkan perubahan-perubahan atas roman muka bumi
yang ada dan dapat meninggalkan bekas-bekasnya.

•  Geografimempunyai objek studi yang lebih luas dari pada geomorfologi, sebab
mencakup aspek-aspek fisik dan sosial dari pada permukaan bumi. Sedangkan
geomorfologi menekankan pada bentuk-bentuk yang terdapat pada permukaan bumi.
Geografi menekankan kajiannya pada ìSpace Orientedî yang dapat menunjukkan dimana
dan bagaimana penyebaran dari padabentuk bentangalam serta mengapa
penyebarannya demikian.
Mengingat sifat dari geografi yang ìAnthropocentrisî, dan
dalam hubungannya dengan studi geomorfologi, maka muncullah suatu sub disiplin ilmu
yaitu ìGeography of landformî. Dimana didalamnya juga mencakup, bagaimana mengaplikasikan setiap jenis bentangalam untuk aktivitas dan kehidupan manusia. Dengan
kata lain dapat menjalin suatu hubungan timbal balik antara manusia dengan
bentangalam yang ada.

Rabu, 16 April 2014

A.    PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Pokok bahasan mengenai pembuktian mengundang perbedaan pendapat diantara ahli hukum dalam mengklasifikasikannya apakah termasuk kedalam hukum perdata atau hukum acara perdata. Prof. Subekti, S.H. mantan ketua MA dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia berpendapat bahwa sebenarnya soal pembuktian ini lebih tepat diklasifikasikan sebagai hukum acara perdata (procesrecht) dan tidak pada tempatnya di masukkan dalam B.W., yang pada asasnya hanya mengatur hal-hal yang termasuk hukum materil. Akan tetapi memang ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya yang dianut oleh pembuat undang-undang pada waktu B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R., yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.[4]
Dilain pendapat, pembuktian atau membuktikan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., guru besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia mengandung beberapa pengertian:
a)      Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah
Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
b)      Membuktikan dalam arti konvensionil
Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan:
  • kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime)
  • kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee)
c)      Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis
Didalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan adanya bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan. Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar. Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Berbeda dengan azas yang terdapat pada hukum acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan telah melakukan tindak pidana (Presumption of Innocence), kecuali apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa. Dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.
Kesamaan ketiga jenis pembuktian adalah bahwa membuktikan berarti memberi motivasi mengapa sesuatu itu dianggap benar dan didasarkan pada pengalaman dan pengamatan.[5]
Hal ini diperkuat dengan perintah hukum yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa pembuktian pada umumnya yang diatur dalam Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa pasal 1865 “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”
 

Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy