Jumat, 03 Februari 2012

0 Cara Mengatasi Rasa Jenuh

Dalam kegiatan atau aktivitas sehari hari, tak jarang kita merasakan tingkat kebosanan yang cukup tinggi. Alhasil gejala stress dan depresi timbul dari pikiran yang terbebani itu. Dorothea Brande, penulis dan editor asal Amerika Serikat yang terkenal dengan bukunya “Wake Up and Live and Becoming a Writer”, menyatakan bahwa ada beberapa latihan mental untuk membuat pikiran Anda jadi lebih tajam.
Latihan ini merupakan latihan singkat dan ringan yang semata-mata akan mengembalikan kesegaran pikiran, meningkatkan kreativitas, senantiasa membuat pikiran kita jernih, menguatkan mental dan berbagai manfaat lainnya. Berikut ini merupakan tips cara menyegarkan kembali pikiran kita:
  1. Bersikaplah biasa, tanpa harus berbicara yang dirasa tidak perlu dan tidak usah berbicara apa apa dalam waktu satu jam saja sehari.
  2. Berpikirlah mengenai suatu hal selama 1 jam, jika tidak mampu bisa dimulai dengan 5 menit saja
  3. Berbicaralah selama 15 menit per hari tanpa menggunakan kata “Aku”, “Saya”, dan  “Milik saya
  4. Cobalah untuk diam dalam suasana ramai
  5. Ceritakan tentang diri anda pada orang lain tanpa harus terkesan mengeluh dan membuat bosan lawan bicara.
  6. Buatlah rencana kegiatan untuk esok hari dan lakukanlah dengan konsisten
  7. Lakukanlah rutinitas yang berbeda dari keseharian anda, hal ini bisa mengurangi kebosanan yang diakibatkan rutinitas anda sehari hari.
Nah sahabat, beberapa point diatas merupakan segala aktivitas yang dapat mengurangi kebosanan, lakukanlah beberapa hal tersebut maka kamu akan mendapatkan hasilnya. Selamat mencoba…

1 Cara Mengatasi Rasa Malu

SETIAP manusia memiliki rasa malu, besar maupun kecil. Namun, rasa malu berlebih dapat membuat Anda sulit untuk maju di berbagai bidang. Padahal menjadi seorang pemalu bukan berarti Anda harus kalah.
Jika Anda masih berjuang dengan rasa malu berlebih, berikut sembilan cara mudah mengatasinya, seperti dilansir Allwomensstalk.
Fokuskan pada hal positif
Si pemalu umumnya sulit menunjukkan imej diri. Nah, untuk mengatasinya, ingatkan diri pada apa yang membuat Anda cukup percaya diri. Yaitu senyum, kecerdasan, dan karier Anda. Lalu fokuskan ketiganya pada situasi sosial.
Bukan pusat perhatian
Penting disadari untuk si pemalu, dia bukan pusat perhatian. Tidak ada yang selalu mengamati gerak-gerik dan menghakimi Anda. Dengan begitu, Anda dapat merasa lebih “enteng” menjalani hari.
Jangan melabeli diri “pemalu”
Setop melabeli diri sebagai seorang pemalu. Itu hanya akan merusak usaha Anda untuk berhenti menjadi si pemalu.
Tenang
Saat kondisi terasa canggung, disarankan bagi si pemalu untuk tenang dan bernapas agar apa yang dia lakukan dapat lebih terarah, tidak terburu-buru, dan tidak melakukan hal yang ceroboh.
Jangan berusaha jadi yang sempurna
Tidak ada manusia yang sempurna. Jadi, berhenti mengkhawatirkan harapan seseorang untuk Anda dapat tampil sempurna.
Keluar dan hadapi
Kita tahu Anda malu untuk berhadapan dengan lingkungan. Daripada mengunci diri terhadap kehidupan luar, mengapa tidak mulai melatih bagaimana berhubungan bersama orang lain dengan cara yang lebih benar.
Belajar menerima pujian dan penolakan
Cara terbaik untuk menerima pujian ialah tersenyum dan mengucapkan terima kasih, sangat simpel bukan? Bagaimana dengan penolakan? Terima dengan lapang dada agar tidak berdampak lebih buruk pada diri Anda.
Belajar dari kesalahan
Jika Anda rasa yang sudah dilakukan untuk mengatasi rasa malu masih salah, ada baiknya Anda jadikan itu pelajaran.
Dukungan
Minta dukungan orang terdekat untuk membantu Anda mengatasi rasa malu. Biarkan dia tahu rencana Anda dan kapan Anda membutuhkan dukungannya. Semisal, dalam waktu dekat dia dapat menemani Anda menghadiri acara kantor.

0 Melawan Rasa Malas

Melawan Rasa Malas

Rasa malas termasuk salah satu ‘penyakit berat’ yang sering menghinggapi manusia. Ya! Kemalasan adalah salah satu faktor dominan yang membuat manusia sulit meraih kesuksesan. Kemalasan pula yang seringkali menghambat seseorang bahkan suatu bangsa dalam meraih kemajuan. Tidak cuma itu, kemalasan juga tak jarang membuyarkan segala amal dan cita-cita manusia untuk meraih kebahagiaan di dunia maupun akhirat.
Berbicara tentang kemalasan, sebenarnya bukan berbicara tentang kurangnya pengetahuan. Orang malas mengetahui tentang apa yang harus dia lakukan, tetapi dia tetap tidak melakukan hal yang semestinya dilakukan, entah itu karena enggan atau malas itu tadi. Sesungguhnya kerugian yang timbul akibat kemalasan pun bukan main-main bisa jadi sampai hilang nyawa. Penganggur yang malas mencari nafkah atau malas bekerja keras, benar-benar dapat menjadi beban pemborosan, karena walaupun menganggur dia tetap harus menguras dana untuk makan, minum, tempat berteduh, mandi, listrik, air, dan sebagainya.
Padahal kalau dia mau saja keluar dari rumahnya dengan niat dan tekad untuk bekerja keras mencari nafkah niscaya, maka dia akan seperti burung yang keluar dari sangkarnya dan kembali membawa cacing untuk makan keluarganya. Jadi bukan karena tidak ada jatah rezekinya, melainkan malas menjemput jatahnya. Dan kalaupun memang ‘belum waktunya’ memperoleh pekerjaan, maka jadilah pribadi yang sanggup berhemat dan tidak menjadi beban.
Ada seorang pemuda, malah mahasiswa, mempunyai motor yang bagus. Sayang, dia malas sekali untuk memarkir kendaraan di tempat yang semestinya. Dia merasa lebih mudah menyimpan di depan pintu kosnya. Lebih dari itu, dia pun malas untuk repot-repot menggunakan rantai pengaman. Di ujung kisah ini sudah bisa ditebak, kemalasan seperti ini akan memberi kemudahan bagi para maling untuk melakukan aksinya. Malas mengeluarkan waktu dan tenaga yang tak seberapa, maka hasilnya lenyaplah berjuta-juta.
Kisah lainnya tentang safety belt atau sabuk pengaman. Karena merasa sudah terbiasa tak menggunakan dan juga malas memakainya, sang bos sebagai pemilik mobil mewah harus memikul derita menyedihkan, yaitu tatkala ada mobil orang lain yang hilang kendali sehingga menabrak mobilnya tanpa bisa dihindarkan. Akibatnya, dia harus berbaring di rumah sakit berbulan-bulan karena gegar otak dan patah tulang. Tentu saja, hal ini menyebabkan dia harus mengeluarkan biaya besar. Tidak cuma itu, dia juga tidak dapat bekerja dengan baik, sehingga hilanglah kesempatan bisnisnya. Nah, silakan hitung sendiri jenis kerugian lainnya!
Lantas bagaimana dengan sopirnya. Ternyata, walaupun sang sopir pendidikannya hanya sekolah dasar, tetapi dia selalu berusaha tertib, disiplin, dan tidak mengenal malas untuk menyempurnakan kewajibannya. Sang sopir selamat karena menggunakan sabuk pengaman dengan baik dan juga tidak pernah malas untuk berdoa meminta perlindungan kepada Allah yang menguasai segala kejadian.
Saudaraku, marilah kita renungkan perkara kemalasan lainnya. Misalnya malas mandi, maka bersiaplah untuk berpanu-ria. Malas mengerjakan tugas dan belajar maka bersiaplah untuk tidak naik kelas. Malas ngantor maka bersiaplah untuk dirumahkan, malas ibadah maka bersiaplah untuk mendapatkan penderitaan dunia akhirat, na’udzubillah. Bukankah tugas kita di dunia ini untuk beribadah? Percayalah tidak ada jalan kesuksesan bagi si pemalas yang malang. Maka, marilah kita lawan dengan segenap tenaga, dobrak, bagai buldozer menggempur penghalang. Yakinlah bahwa kita sanggat sanggup melawan kemalasan yang merugikan dan menghinakan itu dengan mudah asalkan mau memulainya dengan belajar mendisiplinkan diri dalam segala hal

Rabu, 01 Februari 2012

0 REFERENSI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

(analisis terhadap kebijakan perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi

UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003)[i]

Oleh : Ahmad Farhan Syaddad

A. Pendahuluan

Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.

Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinata[ii] beliau mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas. Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar. Hal tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean. Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.

B. Analisis

Saat kedua undang-undang tersebut baik UUSPN No 2 tahun 1989 maupun UU SISDIKNAS  Nomor 20 tahun 2003 masih berupa Rencana undang-undang terjadi berbagai kontroversi, misalnya saat UUSPN nomor 2 tahun 1989 akan diundangkan banyak sekali protes dari kalangan muslim yang menghendaki adanya perubahan-perubahan pada pasal tertentu yang dipandang tidak mencerminkan pendidikan yang mengarah pada pembentukan Ahlaq dan budi pekerti bahkan tokoh-tokoh Islam Bogor seperti K.H. Sholeh Iskandar dan KH. TB Hasan Basri menyebut RUU tersebut sebagai RUU yang tidak bermoral. Mengapa demikian karena pada UU tersebut tidak terdapat pasal khusus yang mengatur pendidikan agama. Pengaturan itu ada pada penjelasan Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan, “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”. Padahal dalam UU sebelumnya yaitu Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan, 1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut; 2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama

Di sisi lain RUU SPN No. 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam dimana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang kurangnya sama dengan “SD/SMP”. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs. Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29 tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain ciri khas agama Islamnya)[iii]

Sementara saat akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi dimana RUU ini dianggap oleh  Kelompok tertentu sebagai RUU yang  sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 13 ayat 1a yang berbunyi: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional dipersempit secara substansial. Padahal tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan.

Mereka yang menentang umumnya datang dari kalangan lembaga-lembaga pendidikan swasta non-Islam, sedangkan yang mendukung adalah dari kelompok penyelenggara pendidikan Islam. Hal yang ditentang adalah yang menyangkut keharusan sekolah-sekolah swasta menyediakan guru agama yang seagama dengan peserta didik. Pasal ini menimbulkan konsekuensi biaya terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan baik Kristen maupun Islam. Karena mereka harus merekrut guru-guru agama sesuai dengan keragaman agama anak didiknya.

Pasal ini sangat adil. Sebab, sekolah-sekolah non-Islam dan Islam dikenai kewajiban yang sama. Sekolah-sekolah Islam menyediakan guru agama dari non-Islam, sebaliknya sekolah-sekolah non-Islam menyediakan guru-guru agama Islam. Hanya realitasnya adalah banyaknya anak-anak dari keluarga Islam yang bersekolah di sekolah non-Islam. Sementara itu anak-anak dari keluarga non-Islam sedikit sekali – untuk tidak menyatakan tidak ada – yang bersekolah di lembaga-lembaga pendidikan yang berwatak Islam.

Konsekuensinya, beban anggaran sekolah-sekolah non-Islam untuk menyediakan guru-guru agama Islam lebih besar daripada anggaran sekolah-sekolah swasta Islam untuk menggaji guru-guru agama lain. Padahal UU itu cukup adil. Masalah itu bisa terjawab manakala pemerintah menyediakan dan menanggung gaji guru-guru agama itu. Atau beban itu diserahkan sepenuhnya ke orang tua anak didik, bukan lembaga pendidikan. Jika ini tidak diatasi, akan menimbulkan bahaya besar. Sekolah-sekolah swasta baik Islam maupun non-Islam karena keterbatasan anggaran lalu membatasi jumlah anak didik yang berbeda agama.

Departemen Agama (Depag) sudah mengantisipasi dengan menyediakan tenaga guru-guru agama bila RUU Sisdiknas ini disahkan. Jadi, sebetulnya tidak masalah dan mengkhawatirkan soal tenaga guru untuk memenuhi tenaga pengajar di sekolah-sekolah non-Islam.

Lain halnya jika dalam memaknai dan memahami pasal 13 RUU Sisdiknas, semula kalangan dari penyelenggara negara sampai lembaga-lembaga pendidikan keagamaan masih terjebak pada kecurigaan-kecurigaan isu agama seperti adanya islamisasi dan seterusnya yang semestinya sudah lama dihilangkan.

Jika kita lihat perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.

Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, diantaranya :

    Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan  nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
    Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
    Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
    Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
    Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).

C. Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UUSPN No 2/89 menjadi    UUSISDIKNAS No 20 Tahun 2003 diantaranya adalah :

    UUSPN No. 2 Tahun 1989  masih bersifat sentralistik
    UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
    UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
    Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
    Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
    Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

D. Penutup

Selama tidak ada keinginan dan tidak memiliki prinsip bahwa hari ini harus jauh lebih baik dari hari kemarin maka sehebat apapun undang-undang yang dibuat tetapi tidak meiliki keinginan untuk memperaktekannya di lapangan, maka undang-undang tersebut hanya bagaikan guru di atas kertas tetapi menjadi tikus pada tataran realita.

DAFTAR BACAAN

    Departemen Pendidikan Nasional, UUSPN No.2 tahun 1989
    Departemen Pendidikan Nasional, UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003

    Husni Rahim, Pengakuan madrasah sebagai sekolah umum (berciri khas Islam) dalam http://pendis.depag.go.id

    Eko Budi Harsono, RUU Sistem Pendidikan Nasional dan Jebakan Isu Agama
 

Nikychoy Synyster Blog Copyright © 2011 - |- Template created by Niky Choy